Kepada Yth. :
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Joko Widodo
KEMENTERIAN INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL
Bahlil Lahadia
- GUBENUR PROVINSI PAPUA SELATAN
Dr. Ir., Apolo Safanpo., ST., MT
BUPATI KABUPATEN MERAUKE
Romanus Mbaraka
Perihal : Penolakan Investasi 2 Juta Hektar Perkebunan Tebu Di Merauke
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Ikatan Mahasiswa Merauke (IMMER) Kota Studi Jayapura, dengan ini menyatakan sikap MENOLAK Investasi 2 Juta Hektar Perkebunan Tebu Di Kabupaten Merauke. Kami telah belajar dari MIRE, MIFEE dan Food Estate yang sangat berdampak sekali kepada hak masyarakat adat dan lingkungan.
Adapun dasar penolakan kami ialah :
- Konflik lahan dengan masyarakat adat malind, dan akan terjadinya pengusuran dan pengusiran masyarakat adat suku malind atas tanah ulayat nya.
- Hilangnya akses Hak Milik Tanah Ulayat menjadi areal konsesi perkebunan tebu yang menjadi tanah negara. Maka pemilik tanah akan menjadi buruh kebun tebu.
- Ancaman kerusakan lingkungan, luas kawasan yang dipatok seluas 2 juta hektar akan berdampak pada hilangan kawasan tutupan hutan, rawa-rawa, sumber-sumber air minum masyarakat dan akan menyebabkan bencana alam akibat hilangnya kawasan penyangga sebagai daerah resapan air serta akan mengakibatkan penurunan permukaan tanah dikabupaten merauke.
- Ancaman hancurnya keanekaragaman hayati, beroperasinya perusahaan akan menghilangkan rumah dari satwa-satwa endemik seperti kangguru, cenderawasih, rusa, kasuari, babi, musamus dan lainnya, serta akan menghilangkan tanaman-tanaman endemik berfungsi sebagai hiasan dan ritual-ritual adat
- Hilangnya tempat-tempat sakral, wilayah adat suku-suku dan sub suku malind sebagai tempat budaya
- Memperburuk kesehatan masyarakat, dengan kehadiran perkebunan tebu ini akan ada banyak limbah-limbah kimia yang mencemari lingkungan yang berdampak pada kualitas kesehatan masyarakat, sulit nya memperoleh air bersih dan sulitnya memperoleh makanan, sepertinya contoh nyata yang sudah terjadi di kampug zenegi, dimana terjadi kelaparan ditengah kepungan perusahaan kayu, pengelola lahan hutan tanaman industry.
- Tidak adanya keterlibatan partisipasi masyarakat adat Suku Malind dalam pembahasan proyek 2 juta hektar Perkebunan tebu. Dan hanya menjadikan masyarakat dan tanah adat sebagai objek dari investasi.
- Hutan Alam di Tanah Papua adalah hutan yang terbesar di Indonesia yang menjadi sumber oksigen dan juga sebagai benteng krisis iklim. Dengan rencana pemerintah membuka perkebunan tebu seluas 2 juta hektar maka berdampak kepada eksistensi Hutan Alam Papua. Kami berharap komunitas internasional memberikan fokus kepada dampak buruk rencana pemerintah membangun perkebunan tebu seluas 2 juta hektar.
Demikianlah pernyataan sikap kami, demi pelestarian lingkungan hidup, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat suku malind dan menjaga keanekaragaman kekayaan hayati.
Kami akan terus bersuara hingga, dihentikan proyek investasi 2 juta hektar Perkebunan tebu di kabupaten Merauke.
Jayapura, 23 Mei 2024
Hormat kami,
Kasimirus Chambu
Ketua IMMER Jayapura
Tembusan:
- Komnas HAM RI di Jakarta
- Pimpinan MRP, MRPB, MRPT, MRPP, MRPBD
- Pimpinan Organisasi Non Pemerintah di Jakarta dan Tanah Papua
- Pimpinan Organisasi Keagamaan di Jakarta dan Tanah Papua
- Organisasi Non Pemerintah di Internasional.